Bagaimana itu BLBI
23 Februari 2008
Pasar Uang Antar Bank (PUAB)
PUAB merupakan kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya. Dalam hal ini, bank yang kelebihan dana (surplus unit) akan meminjamkan dana kepada bank yang kekurangan dana (deficit unit) dengan memberikan kompensasi tingkat suku bunga tertentu. Secara umum, jangka waktu PUAB adalah satu hari (overnight) sampai dengan 90 hari. Dalam prakteknya, kegiatan PUAB sudah terstruktur sedemikian rupa sehingga hal tersebut dapat menciptakan kondisi PUAB yang efisien dengan tingkat suku bunga wajar. Kegiatan tersebut lazim dilakukan oleh perbankan dalam kegiatan sehari-hari dalam rangka menutupi kekurangan pendanaan (mismatch) jangka pendek. Pada masa krisis mulai pertengahan tahun 1997 dimana kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan mengalami penurunan maka kegiatan PUAB terus mengalami peningkatan. Sebagai ilustrasi, pada bulan Mei 1997 sebelum krisis jumlah warkat PUAB sebanyak 32. 120 lembar dengan nominal Rp. 488.606,8 miliar dan tingkat suku bunga sekitar 13%. Jumlah tersebut pada bulan-bulan selanjutnya terus mengalami peningkatan dan mencapai jumlah terbesar pada bulan Oktober 1997 dengan jumlah warkat sebanyak 55.239 serta jumlah nominal Rp. 644.254,3 miliar dengan suku bunga melonjak lebih dari 60%. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelebihan permintaan dana dibandingkan penawaran dana di PUAB. Kekurangan penyediaan dana tersebut harus cepat diatasi karena jika terdapat satu bank yang tidak bisa memenuhi kewajibannya di PUAB maka bank lain sebagai pemilik dana tersebut akan kesulitan.
Bank Kalah Kliring
Bank kalah kliring adalah suatu terminologi umum yang dikenal oleh masyarakat untuk menggambarkan adanya suatu bank yang perhitungan kliringnya mengalami defisit akibat kewajibannya dalam kliring lebih besar dibandingkan dengan tagihannya dalam kliring.
Apabila ditilik dari segi peraturan kliring, tidak terdapat ketentuan Bank Indonesia yang melarang suatu bank mengalami kalah kliring. Meskipun demikian, Bank Indonesia selalu menghimbau agar bank dapat melakukan cash flow management secara baik serta selalu memelihara saldo giro yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan kalah kliring dimaksud.
Sumber: Bank Indonesia - Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
PUAB merupakan kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya. Dalam hal ini, bank yang kelebihan dana (surplus unit) akan meminjamkan dana kepada bank yang kekurangan dana (deficit unit) dengan memberikan kompensasi tingkat suku bunga tertentu. Secara umum, jangka waktu PUAB adalah satu hari (overnight) sampai dengan 90 hari. Dalam prakteknya, kegiatan PUAB sudah terstruktur sedemikian rupa sehingga hal tersebut dapat menciptakan kondisi PUAB yang efisien dengan tingkat suku bunga wajar. Kegiatan tersebut lazim dilakukan oleh perbankan dalam kegiatan sehari-hari dalam rangka menutupi kekurangan pendanaan (mismatch) jangka pendek. Pada masa krisis mulai pertengahan tahun 1997 dimana kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan mengalami penurunan maka kegiatan PUAB terus mengalami peningkatan. Sebagai ilustrasi, pada bulan Mei 1997 sebelum krisis jumlah warkat PUAB sebanyak 32. 120 lembar dengan nominal Rp. 488.606,8 miliar dan tingkat suku bunga sekitar 13%. Jumlah tersebut pada bulan-bulan selanjutnya terus mengalami peningkatan dan mencapai jumlah terbesar pada bulan Oktober 1997 dengan jumlah warkat sebanyak 55.239 serta jumlah nominal Rp. 644.254,3 miliar dengan suku bunga melonjak lebih dari 60%. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kelebihan permintaan dana dibandingkan penawaran dana di PUAB. Kekurangan penyediaan dana tersebut harus cepat diatasi karena jika terdapat satu bank yang tidak bisa memenuhi kewajibannya di PUAB maka bank lain sebagai pemilik dana tersebut akan kesulitan.
Bank Kalah Kliring
Bank kalah kliring adalah suatu terminologi umum yang dikenal oleh masyarakat untuk menggambarkan adanya suatu bank yang perhitungan kliringnya mengalami defisit akibat kewajibannya dalam kliring lebih besar dibandingkan dengan tagihannya dalam kliring.
Apabila ditilik dari segi peraturan kliring, tidak terdapat ketentuan Bank Indonesia yang melarang suatu bank mengalami kalah kliring. Meskipun demikian, Bank Indonesia selalu menghimbau agar bank dapat melakukan cash flow management secara baik serta selalu memelihara saldo giro yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan kalah kliring dimaksud.
Sumber: Bank Indonesia - Bantuan Likuiditas Bank Indonesia