PTKP PPH 21 Tahun 2009
07 Maret 2009
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan bagian dari pendapatan seseorang yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan UU no. 36 tahun 2008, PTKP untuk pajak penghasilan mengalami peningkatan dibandikan dengan periode sebelumnya.PTKP terbaru mulai efektif per 1 Januari 2009. Berikut merupakan PTKP yang berlaku dan pernah berlaku di Indonesia:
Per 1 Januari 2009 s/d...Untuk Diri Wajib Pajak sendiri------------------> Rp 15,840,000.00
Untuk Tambahan Wajib Pajak kawin------------> Rp 1,320,000.00
Untuk Tambahan Tanggungan (mis. anak)------> Rp 1,320,000.00
Untuk Tambahan istri bekerja ------------------> Rp 15,840,000.00
Sampai dengan 31 Desember 2008
Untuk Diri Wajib Pajak sendiri------------------> Rp 13,200,000.00
Untuk Tambahan Wajib Pajak kawin------------> Rp 1,200,000.00
Untuk Tambahan Tanggungan (mis. anak)------> Rp 1,200,000.00
Untuk Tambahan istri bekerja ------------------> Rp 13,200,000.00
Contoh perhitungan:
Andri (K/2) menikah memiliki 2 orang anak sedangkan istrinya tidak bekerja. Pendapatan Andri setahun sebesar Rp 20,500,000.00.Maka Besarnya Pendapatan Kena Pajak (PKP) Andri:
Pendapatan Andri 1 tahun----------->Rp 20,500,000.00
PTKP Andri (K/2):
Wajib Pajak (Andri)------------------------>Rp 15,840,000.00
Wajib Pajak Kawin------------------------->Rp 1,320,000.00
Tambahan 2 anak (2xRp 1,320,000.)------>Rp 2,640,000.00
Jumlah PTKP yang diterima Andri--->Rp 19,800,000.00
Jumlah PKP yang ditanggung Andri-->Rp 700,000.00
Unduh artikel:PTKP PPH 21 Tahun 2009