Floor Price Dan Ceiling Price
26 Mei 2010
Pada posting kemarin telah dibahas tentang kebijakan harga tertinggi (ceiling price) dan kebijakan harga terendah atau floor price. Nah kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut memiliki dampak yang harus diantisipasi oleh pemerintah, apakah itu?
1. Kebijakan Floor Price
Berdasarkan kurva yang terdapat di posting terdahulu (15 Mei 2010) maka akan terjadi penawaran yang berlebih (surplus supply), mengapa? Dengan ditetapkannya harga yang lebih tinggi dari harga pasar, produsen akan menjual barangnya lebih banyak, sedangkan permintaan oleh konsumen akan menurun (ingat hukum penawaran dan permintaan). kemudian apa dampaknya? kelebihan penawaran yang terjadi di pasar dapat "dibeli" oleh pemerintah tentunya dengan kualitas yang sudah teruji, ataupun membuat kebijakan yang mempermudah barang tersebut untuk diekspor keluar negeri (tentunya kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi terlebih dahulu).
2. Kebijakan Ceiling price
Kebijakan ini menuntut pemerintah untuk menetapkan harga jual lebih rendah dari harga pasar, akibatnya akan terjadi kelebihan permintaan (surplus demand) kurva bisa dilihat pada posting 15 mei 2010. Dampak dari kebijakan ini yaitu pemerintah harus menyediakan barang lebih banyak sesuai dengan jumlah permintaan yang ada di masyarakat. Bagaimana caranya?Penambahan barang bisa dilakukan dengan memberikan subsidi, mengimpor barang, mengurangi pajak dll.
Nah demikian kebijakan penetapan harga ini terjadi.