Kebijakan Harga Yang Unik
15 Mei 2010
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah banyak sekali jenisnya, nah yang akan dibicarakan sekarang yaitu kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, tepatnya lagi dalam ekonomi mikro.
Kebijakan ekonomi mikro yang satu ini merupakan kebijakan tentang penetapan harga. Banyak cara dan usaha yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi harga yang ada di di pasar baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentu semua kebijakan tersebut ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat entah yang bertindak sebagai konsumen maupun produsen.
Ada 2 jenis kebijakan yang akan kita bahas yaitu kebijakan floor price (Kebijakan harga terendah) dan kebijakan ceilling price (kebijakan harga tertinggi)mari kita bahas...
1. Kebijakan floor price (kebijakan harga terendah)
dari arti kata kita sudah dapat menangkap floor=lantai..nah floor price harga yang ada di lantai?? lantai itu ada di bawah dan letaknya rendah meski bukan paling rendah. Harga yang ada di masyarakat mengacu pada harga pasar. Dengan kebijakan ini pemerintah menetapkan harga jual paling rendah dan tentu tidak boleh lebih rendah dari harga pasar, karena kebijakkan ini ditujukkan untuk melindungi produsen supaya produsen tetap bisa mendapatkan keuntungan dan menjalankan aktivitas produksinya lagi. Jadi kalau mau disimpulkan: Kebijakan floor price adalah kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga jual baran/jasa lebih tinggi dari harga pasar dengan tujuan untuk melindungi produsen.
2. Kebijakan ceiling price (kebijakan harga tertinggi)
kebijakkan ini ditujukkan untuk melindungi konsumen. ceilling=atap, kebijakkan harga tertinggi. Kebijakkan ini ditujukkan untuk konsumen tentu letaknya harus dibawah harga pasar supaya konsumen dapat menjangkau barang yang menjadi kebutuhan hidupnya. Kalau mau disimpulkan Kebijakan ceilling price merupakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga barang/jasa lebih rendah dari harga pasar dengan tujuan untuk melindungi konsumen.
Demikian tentang kebijakan pemerintah dalam bidan ekonomi makro.